Daftar Ulang

Mahasiswa Baru

REGISTRASI

  1. Calon mahasiswa baru wajib melakukan registrasi administratif tanpa diwakilkan

  2. Registrasi administratif dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengisi formulir registrasi atau daftar ulang; b) membayar biaya pendidikan yang telah ditetapkan; c) tidak sedang terdaftar sebagai mahasiswa STABN Sriwijaya; d) melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh STABN Sriwijaya; e) mengisi dan menandatangani surat pernyataan untuk mengikuti kegiatan dan tunduk pada peraturan yang ditetapkan di STABN Sriwijaya

  3. Calon mahasiswa baru yang tidak memenuhi persyaratan dianggap mengundurkan diri.
Pengumuman dan Form
Mahasiswa Baru - Pindahan

PENERIMAAN MAHASISWA PINDAHAN

  1. Program Studi Magister Pendidikan Keagamaan Buddha STABN Sriwijaya dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain pada setiap awal tahun akademik atau awal semester dengan pertimbangan kemajuan belajar yang diperoleh dari perguruan tinggi asal
  2. Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain dapat mengikuti program pendidikan pascasarjana di STABN Sriwijaya melalui ujian penempatan, penyetaraan mata kuliah, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Ketua
  3. Ujian penempatan dan penyetaraan mata kuliah diatur oleh program studi pascasarjana di bawah arahan Wakil Ketua Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga serta Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama
  4. Persyaratan mahasiswa pindahan: a) berasal dari program studi yang sama dan terakreditasi dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan program studi yang dituju; b) terdaftar dan aktif paling kurang selama 2 (dua) semester dan tidak lebih dari 4(empat) semester di perguruan tinggi asal dan memiliki IPK tidak kurang dari 2,76; c) mengajukan permohonan diterima sebagai mahasiswa pindahan kepada Ketua; d) melampirkan transkrip akademik selama studi di program studi asal, sertifikat akreditasi program studi dan perguruan tinggi, serta surat keterangan pimpinan perguruan tinggi asal tentang status yang bersangkutan dan alasan kepindahan.
  5. Mahasiswa yang permohonan pindahnya disetujui wajib melakukan daftar ulang dan menerima penetapan beban studi yang harus ditempuh di STABN Sriwijaya melalui proses ekuivalensi yang disetujui oleh ketua jurusan/program studi.
Pengumuman dan Form
Mahasiswa Lama

HEREGISTRASI

  1. Setiap mahasiswa wajib melakukan heregistrasi (pendaftaran ulang) administratif dan akademik sebelum mengikuti kegiatan akademik pada semester terkait sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam kalender akademik
  2. Persyaratan heregistrasi administratif adalah sebagai berikut: a) memiliki kartu tanda mahasiswa; b) melunasi biaya pendidikan untuk semester terkait; c) tidak memiliki kasus/tunggakan terkait layanan/fasilitas akademik yang disediakan
  3. Persyaratan heregistrasi akademik adalah dengan mahasiswa mengisi KRS setelah heregistrasi administratif di Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni
  4. Mahasiswa dinyatakan telah melakukan heregistrasi akademik apabila telah menyerahkan KRS yang telah disahkan oleh dosen penasihat akademik untuk semester terkait
  5. Pengisian dan penyerahan KRS dilaksanakan pada jadwal yang telah ditetapkan dalam kalender akademik
  6. Apabila mahasiswa belum memiliki KRS yang telah disahkan pada akhir periode pendaftaran ulang, maka mahasiswa hanya diizinkan untuk mengikuti kegiatan akademik dengan beban 0 (nol) sks.
Pengumuman dan form

Cuti

Prosdur Cuti

CUTI STUDI

  1. Mahasiswa diizinkan mengajukan cuti studi setelah mengikuti perkuliahan minimal 2 (dua) semester pertama dengan mengikuti peraturan yang berlaku
  2. Bagi mahasiswa yang sakit dan dirawat inap di rumah sakit, hamil atau karena halangan yang tidak dapat dihindarkan diperbolehkan mengajukan cuti meskipun sejak semester pertama dengan menyertakan dokumen pendukung
  3. Cuti diberikan paling banyak 2 semester selama studi, dengan cuti berturut-turut
  4. Permohonan cuti diajukan kepada Ketua pada saat pendaftaran ulang dan paling lambat empat minggu setelah semester dimulai, kecuali dengan alasan tertentu yang kuat dan didukung oleh dokumen penunjang yang sah
  5. Masa cuti tidak diperhitungkan dalam masa studi.
Download Form

Pindah Jadwal

Prosedur Pindah Jadwal Kuliah

Bla bla bla bla

Download Form

Tugas Akhir / Tesis

Prosedur Tesis

Prosedur penulisan Tesis telah diatur pada Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Nomor: 331 Tahun 2022 tentang Panduan Penulisan Tesis Magister Pendidikan Keagamaan Buddha Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten

PANDUAN PENULISAN TESIS MPKB

Downlod Form

Wisuda

Prosedur Pindah Wisuda

Bla bla bla bla

Pengumuman dan Form